JDIH Kabupaten Tanah Datar memuat Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025 dengan judul Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih. Dokumen ini menjadi salah satu rujukan daerah yang dapat dibaca langsung oleh masyarakat dan pengurus.

Identitas dokumen

Metadata JDIH mencatat penetapan dan pengundangan pada 22 Agustus 2025 di Batusangkar, dengan sumber Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025 Nomor 14. Pada penelusuran 17 September 2026, halaman katalog menampilkan status “Berlaku”. Untuk memastikan perubahan berikutnya, gunakan katalog JDIH, bukan salinan ringkasan ini. JDIH Kabupaten Tanah Datar (tab baru)

Pokok bahasan yang dicatat JDIH

Abstrak pada katalog menyebut kewenangan pemerintah daerah, pemberdayaan koperasi, satuan tugas, pelindungan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Rangkuman ini hanya menunjukkan cakupan dokumen; rincian hak, kewajiban, dan prosedur harus dibaca pada naskah lengkap. JDIH Kabupaten Tanah Datar (tab baru)

Kebutuhan membaca tata kelola secara utuh juga terlihat dalam publikasi BPKP Sumatera Barat tanggal 24 Agustus 2026. Evaluasi KDKMP di Tanah Datar dan Padang mencakup kesiapan operasional serta kendala pelaksanaan. Laporan berita evaluasi tersebut tidak menggantikan ketentuan dalam peraturan. BPKP Perwakilan Sumatera Barat (tab baru)

Gunakan rujukan sesuai kebutuhannya

Sebelum memakai sebuah ketentuan, cocokkan nomor, tahun, judul, dan status dokumen. Baca bagian definisi dan ruang lingkup terlebih dahulu, kemudian periksa pasal yang berkaitan dengan persoalan yang sedang dibahas. Catat halaman atau pasalnya ketika berkonsultasi kepada pihak berwenang.

Dalam konteks pengelolaan usaha nagari, InfoPublik juga mencatat pembahasan penyelarasan BUMNag dengan Koperasi Merah Putih pada kegiatan pelatihan Mei 2025. Pembahasan itu tidak berarti keduanya merupakan satu badan hukum yang sama. Detail pembagian peran tetap memerlukan dokumen dan konfirmasi yang sesuai. InfoPublik / MC Kabupaten Tanah Datar (tab baru)

Artikel ini merupakan panduan membaca sumber publik, bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu. Foto Istano Basa Pagaruyung dipakai sebagai konteks wilayah Tanah Datar, bukan dokumentasi penetapan peraturan.

Rujukan catatan

Catatan editorial: ringkasan disusun dari sumber publik, bukan liputan langsung. Portal ini independen dan tidak menerima pendaftaran atau transaksi koperasi.